Friday, May 23, 2014

Centro Seroja - Semarang Budget Hotel (review)

Dear Journer,

Weeekend kemarin saya lagi ada acara promo buku di Gramedia Pandanaran Semarang. Habis dari sono, janjian ketemuan sama temen-temen lama di Semarang.

Senang bisa bertemu teman lama, Kang Yuyud, Arif dan Bernike. Kami ngobrol lama di KFC Pandanaran, sampai nggak terasa udah malam. Tapi emang dari awal sebenarnya malas balik Solo sih. Ngobrol mulai dari sosial media, tragedi surat resign yang diremas-remas batal disampaikan, sampai soal traveling di Thailand.  LOL.

Dari KFC Pandanaran, berpindah ke kuliner Simpang Lima sampai malam larut. Baru kemudian mikir, saya bakal tidur di mana ya? Arif menawarkan tempat, tapi pagi-pagi sekali dia harus ada acara, sementara saya pikir saya pasti bakal bangun siang. Akhirnya muter-muter nyari hotel. Usulan Bernike adalah Centro Seroja yang nggak jauh dari Simpang Lima.  Demi melihat bagian depannya, saya langsung setuju. 

Tepatnya di Jl Seroja I No 26 G. Arah menuju ke lokasi ini, dari Lapangan Simpang Lima belok ke arah Jl KH Ahmad Dahlan (Hotel Horison / RS Telogorejo ), lurus aja. Sebelum rumah sakit, nanti ada pertigaan belok aja ke kanan, lurus aja, kiri jalan akan terlihat semacam Ruko dominan warna orange. Itulah Centro Seroja Budget Hotel.

Kalau secara lokasi, saya suka banget. Walking distance ke Lapangan Simpang Lima, Citraland, Matahari Dept Store, Mesjid Baiturrahman, Kuliner Malam, dan lain sebagainya. Keren. Secara harga juga reasonable. Kalau weekend, Rp 200.000 per malam, sementara kalau saya lihat di situs resminya, rate mereka dimulai Rp 150.000 per malam. Menurut saya ini harga yang bagus.

Soal fasilitas, well saya suka model hotel minimalis dan bangunan baru. Emang sih kamarnya sempit. Tapi saya pikir cukup nyaman kok. Springbed, AC-nya kenceng dan top banget, TV LED, kamar mandinya bersih dan bagus dengan air hangat juga, serta shower-nya kenceng. Yang rada minus sih soal wifi yang malam itu emang bener-bener ngga bisa dipakai. Sama satu lagi, sprei-nya seperti udah tua. Jadi tau sendiri kan, kain yang udah tua terlalu sering dicuci dan diseterika kayak lapuk seratnya. Hal ini sebenarnya sudah dibocorin Bernike sih, karena dia pernah nginap di sini. Tapi secara umum bersih kok.

Staff-nya juga cukup ramah dan membantu. Meskipun sempat ada insiden salah kamar. Harusnya saya di 315 tapi dikasih kamar 313. Karena udah capek, saya masuk kamar 313 dan langsung ganti baju celana. Di tengah posisi pake celana dalem doang, tiba-tiba pintu diketuk dari luar, ternyata staff hotel yang mengabarkan kalau saya salah kamar dan harus segera pindah ke 315. Yeee....situ kali yang salah nyerahin kunci. Akhirnya, serba kilat pakai baju dan celana lagi buat pindah kamar.

Oya, check-in jam 12.00 WIB siang, check-out juga jam 12.00 WIB, tapi masih dikasih toleransi hingga jam 13.00 WIB. Secara umum, saya suka karena memenuhi 3 kriteria utama yang saya inginkan: lokasi, harga, fasilitas.Jadi kalau lagi bingung cari hotel murah di Semarang, silakan coba Centro Seroja, siapa tau cocok.

Selamat mencoba,

Ariy

Tuesday, May 20, 2014

Cara Perpanjangan Paspor

Dear Journer,

Jadi paspor saya kan sudah mau habis masa berlakunya pada tanggal 31 Juli nanti, nah saya pun melakukan perpanjangan paspor. Awalnya saya mencoba untuk mengajukan secara online, karena saya pikir itu akan menghemat waktu. Tetapi setelah saya coba, saya pikir tetap ribet juga sih, karena saya harus scan semua berkas untuk di-upload di situs imigrasi.

Sebagai informasi, kalau Anda mau mengajukan secara online, silakan kunjungi situs imigrasi masing-masing kota (googling aja). Lalu pilih pelayanan paspor online, lalu Anda akan diarahkan ke halaman lain, nah pilih "pra permohonan personal". Isi deh itu kolom dan upload semua berkas. Karena saya nggak siap berkas dalam bentuk softcopy, akhirnya saya batalkan daftar via online. Saya lebih memilih datang pagi-pagi membawa berkas ke imigrasi, memakai prosedur normal.

Sebelum berangkat ke imigrasi, siapkan berkas-berkas berikut ini (ada satu atau dua yang mungkin tidak perlu karena tergantikan berkas lain, tapi lebih aman bawa aja semua):
1. KTP asli.
2. Kartu Keluarga (KK) asli.
3. Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah.
4. Surat Keterangan dari tempat kerja*

Nah, saya bawa semua tuh kecuali surat nikah karena memang masih nyari mempelai perempuannya :). Terus kok ada surat keterangan dari tempat kerja segala ? Lihat deh, itu kan saya kasih tanda bintang, jadi emang itu isengnya saya saja. Tapi ternyata isengnya saya itu membawa keberuntungan, karena prosesnya sangat cepat dan mudah saat mereka melihat surat keterangan kerja itu. Ntar diceritain di bawah aja.

Ingat ya, semua berkas asli dan ngga perlu difotokopi. Ntar aja difotokopi di Kantor Imigrasi karena memang ketentuan fotokopinya rada beda. Setelah siap itu semua, sebelum berangkat mandi dulu deh. Pakai baju yang rapi, sepatu, biar nggak dipandang sebelah mata hehehe. Saya sarankan datang pagi. Kalau di Solo, jam operasi mulai pukul 08.00 WIB, setengah jam sebelumnya biasaya udah pada datang ambil nomor antrean. Jadi biar gak dapat nomor buntut, datang pagi-pagi:

1. Begitu sampai, langsung menuju meja petugas di bagian paling depan ( bukan loket). Di sana kita akan ditanya kepentingannya apa, bilang aja mengajukan perpanjangan paspor. Lalu petugas ini akan memberikan formulir yang harus diisi dan map kuning tempat menaruh berkas. Semuanya gratis. Baguslah, dulu awal bikin paspor, yang beginian bayar semua. Setelah mendapatkan map dan formulir, kita fotokopi dulu di koperasi imigrasi. Petugas yang memfotokopi udah tau apa yang harus dilakukan, misalnya nih...fotokopi KTP dibuat ukuran A4, dan lain sebagainya. Jadi nggak perlu repot fotokopi di rumah, malah mubazir ntar.

2. Setelah mendapatkan formulir dan fotokopi, langsung isi formulir dengan hati-hati. Jangan lupa bawa pulpen sendiri dan jangan mengandalkan pulpen di meja imigrasi karena biasanya rebutan. Kalau bingung ngisi formulir, sudah ada contoh formulir yang terisi. Kalau Anda merasa bisa mengisi dengan cepat, sebelum mengisi sekalian ambil nomor antrean dulu aja. Tetapi kalau Anda penulis yang lambat, ya mending isi aja dulu formulir. Takutnya, Anda sudah dipanggil tapi formulir belum selesai. Kalau saya sih ambil nomor antrean sekalian, terus ngebut isi formulir dan sukses menyelesaikannya tepat sebelum nomor saya dipanggil :). Juwara !!

3. Setelah isi formulir dan ambil nomor antrean selesai, tunggu panggilan. Begitu dipanggil, serahkan berkas. Petugas akan memeriksa berkas, dan bila sudah lengkap akan memberikan surat keterangan kapan kita akan melakukan wawancara dan foto. Biasanya dua hari setelah berkas masuk. Nah, surat keterangan ini jangan sampai hilang ya. Surat ini juga digunakan untuk melakukan pembayaran di Bank BNI.

4. Setelah selesai itu, maka Anda boleh pulang. Saran saya sih, mending sekalian mampir ke Bank BNI biar nggak lupa. Di bank, Anda nggak perlu nulis slip pembayaran, tetapi tinggal menuju teller dan menyerahkan surat keterangan dari imigrasi aja. Lalu membayar Rp 255.000 sebagai biaya perpanjanga paspor, serta Rp 5.000 sebagai biaya administrasi. Lalu kita akan diberi slip tanda lunas pembayaran.

5. Sesuai hari yang dijadwalkan, datanglah di jam yang ditulis di surat keterangan untuk melakukan wawancara dan foto. Saya mendapatkan jadwal antara pukul 08.00 - 11.00 WIB. Saya datang jam 07.30 WIB dan mendapatkan nomor urut 001 lho :). Juwara lagi kan !! :) Tetapi dalam pelaksanaannya, saya baru dilayani pada pukul 08.30 WIB. Menunggu satu jam nggak begitu terasa sih. Karena proses wawancara dan fotonya cepet banget, cuma sekitar 10 menit doang. Kayak orang kencing deh.

6. Eh...oya, jangan lupa pakai baju yang sopan ya. Kemeja sangat disarankan daripada Anda repot harus cari pinjaman, atau dipinjemi properti imigrasi yang ukurannya belum tentu pas kan? :)

7. Wawancaranya sederhana banget. Mau buat perjalanan kemana ? (kayak bikin pertama kali dulu), terus ditanya juga kerja di mana ? sudah berapa lama kerja di sana? nah, menurut saya surat keterangan kerja yang iseng saya lampirkan sangat membantu lho.

8. Hanya sekitar 5 menit foto dan 5 menit wawancara, saya sudah mendapatkan kejelasan kapan saya bisa mengambil paspor. Surat keterangan yang dari awal diberikan ke kita itu akan distempel dengan tanggal jadi paspor.

9. Paspor saya jadi setelah satu minggu dari proses wawancara dan foto. Emang agak lama sih, tapi saya nggak masalah karena memang tidak buru-buru mau digunakan. Proses pengambilan juga mudah. Tinggal datang aja ke meja yang melayani proses wawancara dan foto dulu. Menunggu sekitar 15 menit, sebelum akhirnya paspor sudah di tangan. Oya, paspor lama juga dikembalikan lagi ke kita kok. Jadi kenang-kenangan stempel perjalanan masih ada :).

Secara umum, saya menilai prosesnya mudah sih. Cuma harus ekstra sabar menunggu antrean saja. Saran saya sih, ngalah sedikit buat datang pagi selama tiga hari proses itu kayak saya. Saya nyaris di tiga tahap itu tidak pernah menunggu lebih dari jam 09.00 WIB lho. Juwara kan :)

Semoga informasi ini berguna yak

Ariy

Wednesday, May 7, 2014

Beda Paspor 24 Halaman dengan 48 Halaman


Di laman lapor.ukp.go.id seseorang mengadukan pengalamannya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Dia merasa bingung bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Karena pilihannya membuat paspor 24 halaman kerap dipertanyakan petugas, waktu pengambilan yang lebih lama, bahkan dia sempat disebut “mahasiswa sok pintar” oleh salah seorang petugas di kantor imigrasi tersebut.

Untung saja, pertanyaan tentang bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 laman tersebut dijawab langsung di laman tersebut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut jawabannya:
“1. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor F.458.IZ.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), disebutkan bahwa: “paspor biasa terdiri dari 48 halaman untuk WNI masa berlaku 5 tahun dan paspor biasa terdiri dari 24 halaman untuk WNI khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa berlaku 3 tahun”;

2. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-IZ.03.10-229 tanggal 30 Januari 2007 tentang Pemberian SPRI 24 halaman kepada calon TKI, yang pada pokoknya menjelaskan:
a. Agar pemberian SPRI 24 halaman hanya diberikan kepada Calon TKI (dst),
b. Kepada WNI non calon TKI/masyarakat umum pada prinsipnya tidak boleh diberikan SPRI 24 halaman, kecuali dalam keadaan mendesak (sakit yang perlu perawat segera) atau karena persediaan blanko SPRI 48 halaman habis (dst).

3. Berdasarkan dasar-dasar sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa pada awalnya peruntukkan paspor 24 halaman diberikan khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri, yang kemudian direvisi pada tahun 2007 bahwa paspor 24 halaman hanya diperuntukkan untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri sebagai TKI.

4. Seiring dengan perkembangan sistem serta teknologi pengamanan Surat Perjalanan (Paspor) Republik Indonesia, di mana Paspor 24 halaman maupun Paspor 48 halaman memiliki standar security features (fitur-fitur pengamanan) yang sama maka kebijakan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya surat Nomor: IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 yang ditandatangani oleh Bapak Djoni Muhammad, Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian a/n Direktur Jenderal Imigrasi;

5. Surat tersebut merupakan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu:
a. Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP;
b. Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI);
c. Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan Paspor 48 halaman);
d. Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun;
e. Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia;
f. Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.

6. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Paspor 24 dan 48 halaman memiliki derajat yang sama sebagaimana tersebut di atas, menjadi dasar yang valid hingga saat ini;

7. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut di atas sudah disosialisasikan ke kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia serta atase-atase imigrasi pada Perwakilan Luar Negeri, sehingga aturan ini seharusnya sudah diketahui dan dipahami oleh Pejabat dan Petugas Imigrasi di manapun berada;

8. Dikarenakan aturan-aturan sebelumnya, memang masih ada stigma di masyarakat bahwa Paspor 24 halaman adalah untuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

9. Stereotyping bahwa pemegang Paspor RI 24 halaman adalah TKI/Calon TKI ternyata juga berlaku pada Kedutaan-kedutaan Besar Negara lain, sehingga muncul kasus-kasus di mana WNI pemegang Paspor 24 halaman diperlakukan berbeda bahkan ditolak permohonan visa luar negeri oleh Pihak Kedutaan beberapa Negara (Negara Malaysia, Amerika Serikat, Australia serta Negara-negara Eropa) karena dianggap sebagai TKI/Calon TKI;

10. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Luar negeri, up. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Direktur Konsuler agar dapat menyampaikan sosialisasi kepada Kedutaan-kedutaan Besar Negara-negara tersebut terkait samanya standar fitur-fitur pengamanan (security features) serta derajat Paspor RI 24 halaman dengan 48 halaman – namun hal tersebut nampaknya masih belum tersosialisasi dengan baik, mengingat hingga saat ini masih ada perwakilan negara lain yang menolak permohona visa bagi WNI pemegang Paspor 24 halaman;

11. Kecenderungan tersebut kadang menjadi kendala ketika petugas Imigrasi menerima permohonan Paspor 24 halaman, petugas kerap memberikan informasi/peringatan bahwa ada kemungkinan munculnya masalah ketika digunakan karena masih adanya stereotyping tersebut – hal ini acapkali disalahartikan sebagai upaya mempersulit permohonan paspor 24, padahal maksud dan tujuan petugas adalah demi kepentingan pemohon, karena dengan paspor 48 halaman, permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dapat dihindarkan;

12. Guna kembali menegaskan hal tersebut Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mengirimkan surat edaran kepada Kantor-kantor Wilayah serta Kantor-kantor Imigrasi. Surat yang sama juga akan kami kirimkan kembali ke Pihak Kementerian Luar Negeri agar dapat disosialisasikan kepada Perwakilan-perwakilan Negara lain;

13. Hal ini juga akan kami publish pada website Direktorat Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM serta kami sebarluarkan melalui jaringan ‘portal’ yang terhubung ke seluruh kantor-kantor serta tempat-tempat pemeriksaan imigrasi.”

Uraian panjang dari Kementrian Hukum dan HAM tersebut rasanya cukup menjelaskan bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Jadi, apapun paspor yang Anda pilih kelak, jika berencana membuatnya, tentu sudah dipertimbangkan dengan baik.

Sumber:  http://intisari-online.com/read/inilah-bedanya-paspor-24-halaman-dan-paspor-48-halaman
Author: Ade Sulaeman