Tapi awal Februari kemarin, keinginan perpanjangan paspor yang telah habis
pada 2019 lalu kok semakin menguat. Akhirnya memutuskan ambil kuota lewat
aplikasi m-paspor. Untuk di Solo, cari kuota perpanjangan paspor maupun bikin
paspor baru tidak terlalu susah kayak di Jakarta misalnya. Hal ini karena memang
peminatnya tidak setinggi di Jakarta.
Long story short, saya ambil kuota tanggal
28 Februari 2023, dan memilih lokasi di Unit Layanan Paspor Imigrasi Solo Baru.
Di sini, pas tanggal itu, hanya ada 2 orang termasuk saya yang ada di antrean
aplikasi. Untuk perpanjangan, ternyata super gampang dan sangat cepat. Begini
urut-urutannya:
1. Awal Februari saya mengambil kuota perpanjangan paspor
melalui aplikasi m-paspor. Buat yang belum tahu, m-paspor ini adalah aplikasi
untuk mengambil antrean pembuatan paspor baru maupun perpanjangan. Untuk bisa
menggunakannya, kamu harus mendaftar dulu dengan mengisi data diri lalu login.
2. Sebelum
memasuki step-step pengambilan kuota, kamu siapkan dulu hasil scan (atau foto
juga bisa) e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah (nah yang
akhir-akhir ini nanti tidak semua digunakan, bisa salah satu).
3. Setelah itu
tinggal pilih aja mau perpanjangan atau bikin baru? lalu pilih di kantor mana,
kemudian kita diminta mengisi form daring yang isinya antara lain data diri,
diminta meng-upload foto-foto berkas di no.2, lalu ditanya mau ke luar negeri
untuk keperluan apa? di mana? dan lain-lain.
4. Setelah sukses, kamu langsung
bisa milih paspor jenis apa? Paspor biasa biayanya Rp 350.000, sedangkan
e-paspor Rp 650.000. Saya memilih e-paspor untuk beberapa pertimbangan.
5. Setelah selesai, maka kamu langsung diminta bayar. Inget
ya, isi data dengan benar, karena kalau data salah dan ternyata kamu sudah
telanjur bayar, paspor tidak bisa diproses dan uang hilang. Setelah kamu bayar,
kamu akan menerima surat bukti permohonan paspor via email. Bukti pembayaran dan
bukti permohonan paspor ini nanti kamu print ya, buat dibawa pas mengurus.
Nah, proses pengambilan kuota secara online sudah, akhirnya tinggal nunggu proses di tanggal 28 Februari.
Meskipun pernah melakukan perpanjangan paspor, tetapi kalau disuruh ngulang
begini agak waswas khawatir ada berkas yang kurang. Tanggal 28 Februari pun
tiba. Saya sengaja memilih jadwal jam 13.00 WIBbiar nggak
keburu-buru dan lebih santai. Saya bawa berkas asli semua: e-ktp, KK, Akta
Kelahiran, Ijazah, paspor lama. Soalnya banyak denger cerita yang berbeda-beda
soal syarat dokumen ini. Di sosial media imigrasi sih disebutkan kalau syarat
untuk perpanjangan cukup e-KTP dan paspor lama saja. Semua syarat itu sudah saya
fotokopi semua masing-masing dua. Apakah kepake semua? Yok, ikuti alurnya:
1.
Jam 12.00 WIB saya sudah meluncur dari rumah ke Unit Pelayanan Paspor Imigrasi
Solo Baru. Sebenarnya hanya 10 menit dari rumah, tetapi saya pengen nyantai aja
sih jadi datang lebih awal.
2. Saya tahu petugasnya pasti masih istirahat siang
kan ya? Tapi daripada bingung mau kemana, saya sengaja masuk ke kantor itu jam
12.15 WIB, ya ngadem aja.
3. Eh, ternyata ada dua petugas di front office yang
meminta saya datang ke meja mereka. Lalu ditanya ada kepentingan apa? Setelah
tahu saya ingin perpanjangan paspor, berkas saya langsung diperiksa, lalu saya
diberi nomor urut dan map untuk pengajuan berkas. Karena masih lama, mereka
mempersilakan saya kalau mau keluar dulu cari makan atau apa. Ya udah akhirnya
saya keluar cari makan. Jam 12.45 WIB saya sudah balik ke kantor imigrasi.
4.
Jam 13.00 WIB petugas sudah berada di posisinya. Saya langsung diminta naik ke
lantai 2 untuk wawancara. Sumpah ini cepet banget prosesnya. Di ruangan
wawancara saya cuma ditanya mau kemana dan untuk keperluan apa, serta kerjaannya
apa. Selesai. Langsung geser ke petugas sebelahnya untuk difoto. Kelarrrr,
pulang sambil nunggu di WA saat paspor selesai.
5. Praktis hanya sekitar 10
menit (minus nunggu ya. Soal nunggu ini pun kan sebenarnya jam istirahat mereka)
semua selesai. Jadi saat itu saya hanya diminta untuk fotokopi e-KTP dan
memberikan paspor lama. Sudah, nggak ada syarat-syarat lain meskipun saya sudah
mempersiapkannya.
Dijanjikan
3-4 hari akan di WA untuk pengambilan paspor, eh baru 2 hari sudah di WA untuk
mengambil paspor! Buset, cepet amat! Ini alur pengambilan:
1. Ambil tiket
antrean pengambilan paspor. Syarat yang dibawa adalah print out pembayaran
layanan.
2. Setelah dipanggil, disuruh tanda tangan. Ditanya, apakah paspor lama
mau disimpan atau diserahkan ke imigrasi? Kalau mau disimpan kembali (buat
kenang-kenangan hihihi) diminta isi form. Oya, kalau mau meminta paspor lama, kamu harus menyediakan
materai untuk ditempel di form itu. Setelah kelar mengisi form, kita serahkan petugas, lalu kita
akan diberi paspor lama dan paspor baru. Tidak lupa juga difoto dulu.
Wis gitu,
gampang dan cepat. Oya, untuk pembayaran paspor saya membayar lewat Tokopedia.
Kayaknya Shopee juga ada. Tapi lewat fasilitas bank banyak pilihan juga kok. Itu
sedikit gambaran perpanjangan paspor yang menurutku untuk Kota Solo sangat cepat
prosesnya. Saya nggak tahu bagaimana di Jakarta atau kota lain. Setelah punya
e-paspor, saat mulai hunting-hunting tiket murah macam jaman muda dulu.
Jadi
kapan kita kemana?
3 comments:
Akunya malah baru bikin passport sebelum aturan passport 10 tahun ini keluar. Mana pula passportnya ga ada kolom tanda tangan, jadi pas mau ke Eropa harus balik imigrasi lagi untuk bikin kolom tanda tangan di Passport.
Selamat untuk passport 10 tahunnya Om Ariy, make the best of it
Kalau ga salah Mei tahun yang lalu saya perpanjang pasport tapi tetep yang lima tahun ya ?...domisili saya Bandar Lampung, barangkali saat itu belom ada penambahan jangka waktu yang 10 thn ya
@Cipu Suaib Wittoeng @Mreneyoo : iya, aturan 10 tahun baru muncul Oktober 2022 kalau nggak salah. Terima kasih sudah berkunjung ke blogku yang sudah mati suri ini hahaha.
Post a Comment