Wednesday, March 29, 2023

Akhirnya Punya Paspor 10 Tahun (Alur Perpanjangan Paspor)

Sejak posting terakhir Oktober lalu menyusul adanya aturan baru bahwa paspor berlaku 10 tahun, saya sudah mencoba ambil kuota perpanjangan paspor. Namun saya batalkan karena waktu itu ramai berita tiket pesawat yang mulai naik gila-gilaan. Jadi buat apa buru-buru punya paspor? Pikir saya saat itu. 

Tapi awal Februari kemarin, keinginan perpanjangan paspor yang telah habis pada 2019 lalu kok semakin menguat. Akhirnya memutuskan ambil kuota lewat aplikasi m-paspor. Untuk di Solo, cari kuota perpanjangan paspor maupun bikin paspor baru tidak terlalu susah kayak di Jakarta misalnya. Hal ini karena memang peminatnya tidak setinggi di Jakarta. 

Long story short, saya ambil kuota tanggal 28 Februari 2023, dan memilih lokasi di Unit Layanan Paspor Imigrasi Solo Baru. Di sini, pas tanggal itu, hanya ada 2 orang termasuk saya yang ada di antrean aplikasi. Untuk perpanjangan, ternyata super gampang dan sangat cepat. Begini urut-urutannya:

1. Awal Februari saya mengambil kuota perpanjangan paspor melalui aplikasi m-paspor. Buat yang belum tahu, m-paspor ini adalah aplikasi untuk mengambil antrean pembuatan paspor baru maupun perpanjangan. Untuk bisa menggunakannya, kamu harus mendaftar dulu dengan mengisi data diri lalu login. 

2. Sebelum memasuki step-step pengambilan kuota, kamu siapkan dulu hasil scan (atau foto juga bisa) e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah (nah yang akhir-akhir ini nanti tidak semua digunakan, bisa salah satu). 

3. Setelah itu tinggal pilih aja mau perpanjangan atau bikin baru? lalu pilih di kantor mana, kemudian kita diminta mengisi form daring yang isinya antara lain data diri, diminta meng-upload foto-foto berkas di no.2, lalu ditanya mau ke luar negeri untuk keperluan apa? di mana? dan lain-lain.

4. Setelah sukses, kamu langsung bisa milih paspor jenis apa? Paspor biasa biayanya Rp 350.000, sedangkan e-paspor Rp 650.000. Saya memilih e-paspor untuk beberapa pertimbangan.

5. Setelah selesai, maka kamu langsung diminta bayar. Inget ya, isi data dengan benar, karena kalau data salah dan ternyata kamu sudah telanjur bayar, paspor tidak bisa diproses dan uang hilang. Setelah kamu bayar, kamu akan menerima surat bukti permohonan paspor via email. Bukti pembayaran dan bukti permohonan paspor ini nanti kamu print ya, buat dibawa pas mengurus. 


Nah, proses pengambilan kuota secara online sudah, akhirnya tinggal nunggu proses di tanggal 28 Februari. Meskipun pernah melakukan perpanjangan paspor, tetapi kalau disuruh ngulang begini agak waswas khawatir ada berkas yang kurang. Tanggal 28 Februari pun tiba. Saya sengaja memilih  jadwal jam 13.00 WIBbiar nggak keburu-buru dan lebih santai. Saya bawa berkas asli semua: e-ktp, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, paspor lama. Soalnya banyak denger cerita yang berbeda-beda soal syarat dokumen ini. Di sosial media imigrasi sih disebutkan kalau syarat untuk perpanjangan cukup e-KTP dan paspor lama saja. Semua syarat itu sudah saya fotokopi semua masing-masing dua. Apakah kepake semua? Yok, ikuti alurnya: 

1. Jam 12.00 WIB saya sudah meluncur dari rumah ke Unit Pelayanan Paspor Imigrasi Solo Baru. Sebenarnya hanya 10 menit dari rumah, tetapi saya pengen nyantai aja sih jadi datang lebih awal.

2. Saya tahu petugasnya pasti masih istirahat siang kan ya? Tapi daripada bingung mau kemana, saya sengaja masuk ke kantor itu jam 12.15 WIB, ya ngadem aja. 

3. Eh, ternyata ada dua petugas di front office yang meminta saya datang ke meja mereka. Lalu ditanya ada kepentingan apa? Setelah tahu saya ingin perpanjangan paspor, berkas saya langsung diperiksa, lalu saya diberi nomor urut dan map untuk pengajuan berkas. Karena masih lama, mereka mempersilakan saya kalau mau keluar dulu cari makan atau apa. Ya udah akhirnya saya keluar cari makan. Jam 12.45 WIB saya sudah balik ke kantor imigrasi. 

4. Jam 13.00 WIB petugas sudah berada di posisinya. Saya langsung diminta naik ke lantai 2 untuk wawancara. Sumpah ini cepet banget prosesnya. Di ruangan wawancara saya cuma ditanya mau kemana dan untuk keperluan apa, serta kerjaannya apa. Selesai. Langsung geser ke petugas sebelahnya untuk difoto. Kelarrrr, pulang sambil nunggu di WA saat paspor selesai. 

5. Praktis hanya sekitar 10 menit (minus nunggu ya. Soal nunggu ini pun kan sebenarnya jam istirahat mereka) semua selesai. Jadi saat itu saya hanya diminta untuk fotokopi e-KTP dan memberikan paspor lama. Sudah, nggak ada syarat-syarat lain meskipun saya sudah mempersiapkannya. 


Dijanjikan 3-4 hari akan di WA untuk pengambilan paspor, eh baru 2 hari sudah di WA untuk mengambil paspor! Buset, cepet amat! Ini alur pengambilan: 

1. Ambil tiket antrean pengambilan paspor. Syarat yang dibawa adalah print out pembayaran layanan.

2. Setelah dipanggil, disuruh tanda tangan. Ditanya, apakah paspor lama mau disimpan atau diserahkan ke imigrasi? Kalau mau disimpan kembali (buat kenang-kenangan hihihi) diminta isi form. Oya, kalau mau meminta paspor lama, kamu harus menyediakan materai untuk ditempel di form itu. Setelah kelar mengisi form, kita serahkan petugas, lalu kita akan diberi paspor lama dan paspor baru. Tidak lupa juga difoto dulu. 

Wis gitu, gampang dan cepat. Oya, untuk pembayaran paspor saya membayar lewat Tokopedia. Kayaknya Shopee juga ada. Tapi lewat fasilitas bank banyak pilihan juga kok. Itu sedikit gambaran perpanjangan paspor yang menurutku untuk Kota Solo sangat cepat prosesnya. Saya nggak tahu bagaimana di Jakarta atau kota lain. Setelah punya e-paspor, saat mulai hunting-hunting tiket murah macam jaman muda dulu. 

Jadi kapan kita kemana?

3 comments:

Cipu Suaib Wittoeng said...

Akunya malah baru bikin passport sebelum aturan passport 10 tahun ini keluar. Mana pula passportnya ga ada kolom tanda tangan, jadi pas mau ke Eropa harus balik imigrasi lagi untuk bikin kolom tanda tangan di Passport.

Selamat untuk passport 10 tahunnya Om Ariy, make the best of it

MRENEYOO said...

Kalau ga salah Mei tahun yang lalu saya perpanjang pasport tapi tetep yang lima tahun ya ?...domisili saya Bandar Lampung, barangkali saat itu belom ada penambahan jangka waktu yang 10 thn ya

Ariy said...

@Cipu Suaib Wittoeng @Mreneyoo : iya, aturan 10 tahun baru muncul Oktober 2022 kalau nggak salah. Terima kasih sudah berkunjung ke blogku yang sudah mati suri ini hahaha.