Thursday, July 31, 2008

Jackpot !!!


Kasus aliran dana BI mengungkap fakta persidangan yang cukup mencengangkan. Tersangka kasus aliran dana BI, Hamka Yandhu, bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan mantan Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, di Pengadilan Tipikor menyebutkan, seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang berjumlah 52 orang, menerima kucuran dana BI dalam jumlah antara Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar. Nyaris semua Parpol besar menuai aib dalam kasus ini, karena anggota fraksi mereka disebut ikut menikmati dana haram ini. Kasus ini juga menyeret nama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang disebut menerima Rp 1 miliar dan Menteri Kehutanan MS Kaban menerima Rp 300 juta, saat keduanya menjadi anggota DPR.
Kesaksian Hamka Yandhu ini semakin mengukuhkan stigma sosial terhadap institusi legislatif. Belum juga hilang keterkejutan masyarakat atas kasus Al Amin Nasution hingga Yusuf Emir Faisal, masyarakat kembali mendapatkan jackpot. Bedanya, kejutan kali ini bukan menyenangkan seperti kita memainkan mesin permainan di pusat hiburan, tetapi justru sangat memprihatinkan. Lalu kita bisa jadi teringat dengan isu utama semua media, yaitu Jagal Jombang, di mana polisi selalu mendapatkan jackpot, dibuat terkejut saat jumlah korban selalu bertambah. Hal yang sama bukan tidak mungkin terjadi di Gedung DPR. Kemarin satu, hari berikutnya tambah satu, lalu tambah 52, hingga kemudian masyarakat menunggu-nunggu sampai titik mana angka ini akan berhenti.
Terseretnya Paskah dan Kaban juga sangat memprihatinkan, terkait posisi mereka sebagai menteri. Meskipun kasus ini terjadi saat mereka masih menjabat anggota DPR, tetapi tingkat kepercayaan masyarakat sudah pasti akan jauh berkurang. Harus kepada siapa lagi masyarakat percaya?
Sayangnya, respons pemerintah maupun pimpinan Dewan relatif normatif, yaitu menunggu proses hukum yang berlaku selesai, baru akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Berkaca pada kasus aliran dana BLBI, di mana Kejaksaan terpuruk dengan munculnya kasus suap oleh Pengawas Penyidik Pidana Khusus dalam kasus tersebut, langkah Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menonaktifkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Muhammad Salim karena dinilai terkait kasus tersebut, patut ditiru. Langkah yang dilakukan untuk mengembalikan citra korps adalah penting, meskipun proses hukum belum selesai.
Sama halnya dengan Kemas dan Salim, penonaktifan Paskah dan Kaban dari jabatannya sebagai menteri perlu dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono. Kondisi Paskah dan Kaban yang disebut-sebut terkait kasus ini juga bukan tidak mungkin akan mempengaruhi kinerjanya sebagai menteri. Hal itu juga akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kabinet. Imbas yang lebih luas, bila kinerja menteri terganggu, ada kerugian ganda yang dialami rakyat tentunya.
Turunnya tingkat kepercayaan masyarakat diprediksi sejumlah pengamat akan tercermin pada Pemilu 2009 mendatang. Bukan tidak mungkin angka Golput yang dalam beberapa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini di kisaran angka 40% bahkan lebih, diperkirakan akan mengalami peningkatan. Saat masyarakat merasa dibohongi, kondisi ini bisa jadi akan memunculkan sikap apatis dalam Pemilu.

No comments: