Di laman lapor.ukp.go.id seseorang mengadukan pengalamannya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang. Dia merasa bingung bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Karena pilihannya membuat paspor 24 halaman kerap dipertanyakan
petugas, waktu pengambilan yang lebih lama, bahkan dia sempat disebut
“mahasiswa sok pintar” oleh salah seorang petugas di kantor imigrasi
tersebut.
Untung saja, pertanyaan tentang bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 laman tersebut dijawab langsung di laman tersebut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Untung saja, pertanyaan tentang bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 laman tersebut dijawab langsung di laman tersebut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut jawabannya:
“1. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor
F.458.IZ.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
(SPRI), disebutkan bahwa: “paspor biasa terdiri dari 48 halaman untuk
WNI masa berlaku 5 tahun dan paspor biasa terdiri dari 24 halaman untuk
WNI khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan
untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa berlaku 3 tahun”;
2. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor: F-IZ.03.10-229 tanggal 30 Januari 2007 tentang Pemberian
SPRI 24 halaman kepada calon TKI, yang pada pokoknya menjelaskan:
a. Agar pemberian SPRI 24 halaman hanya diberikan kepada Calon TKI (dst),
b. Kepada WNI non calon TKI/masyarakat
umum pada prinsipnya tidak boleh diberikan SPRI 24 halaman, kecuali
dalam keadaan mendesak (sakit yang perlu perawat segera) atau karena
persediaan blanko SPRI 48 halaman habis (dst).
3. Berdasarkan dasar-dasar sebagaimana tersebut di atas dapat
dijelaskan bahwa pada awalnya peruntukkan paspor 24 halaman diberikan
khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan
untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri, yang kemudian direvisi
pada tahun 2007 bahwa paspor 24 halaman hanya diperuntukkan untuk WNI
yang akan bekerja di luar negeri sebagai TKI.
4. Seiring dengan perkembangan sistem serta teknologi pengamanan
Surat Perjalanan (Paspor) Republik Indonesia, di mana Paspor 24 halaman
maupun Paspor 48 halaman memiliki standar security features
(fitur-fitur pengamanan) yang sama maka kebijakan tersebut direvisi
dengan dikeluarkannya surat Nomor: IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09
November 2010 yang ditandatangani oleh Bapak Djoni Muhammad, Direktur
Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian a/n Direktur
Jenderal Imigrasi;
5. Surat tersebut merupakan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima
atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
(SPRI) yang intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu:
a. Paspor biasa yang berisi 24 halaman
mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi
48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP;
b. Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI);
c. Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan Paspor 48 halaman);
d. Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun;
e. Akan diterbitkan SPLP berbentuk
lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling
lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah
Republik Indonesia;
f. Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama
kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman,
jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan
pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.
6. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No.
IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Paspor 24 dan 48
halaman memiliki derajat yang sama sebagaimana tersebut di atas, menjadi
dasar yang valid hingga saat ini;
7. Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut di
atas sudah disosialisasikan ke kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia
serta atase-atase imigrasi pada Perwakilan Luar Negeri, sehingga aturan
ini seharusnya sudah diketahui dan dipahami oleh Pejabat dan Petugas
Imigrasi di manapun berada;
8. Dikarenakan aturan-aturan sebelumnya, memang masih ada stigma di
masyarakat bahwa Paspor 24 halaman adalah untuk Tenaga Kerja Indonesia
yang akan bekerja ke luar negeri.
9. Stereotyping bahwa pemegang Paspor RI 24 halaman adalah
TKI/Calon TKI ternyata juga berlaku pada Kedutaan-kedutaan Besar Negara
lain, sehingga muncul kasus-kasus di mana WNI pemegang Paspor 24 halaman
diperlakukan berbeda bahkan ditolak permohonan visa luar negeri oleh
Pihak Kedutaan beberapa Negara (Negara Malaysia, Amerika Serikat,
Australia serta Negara-negara Eropa) karena dianggap sebagai TKI/Calon
TKI;
10. Guna mengantisipasi hal tersebut, Pihak Direktorat Jenderal
Imigrasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Luar negeri, up.
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Direktur Konsuler agar
dapat menyampaikan sosialisasi kepada Kedutaan-kedutaan Besar
Negara-negara tersebut terkait samanya standar fitur-fitur pengamanan (security features)
serta derajat Paspor RI 24 halaman dengan 48 halaman – namun hal
tersebut nampaknya masih belum tersosialisasi dengan baik, mengingat
hingga saat ini masih ada perwakilan negara lain yang menolak permohona
visa bagi WNI pemegang Paspor 24 halaman;
11. Kecenderungan tersebut kadang menjadi kendala ketika petugas
Imigrasi menerima permohonan Paspor 24 halaman, petugas kerap memberikan
informasi/peringatan bahwa ada kemungkinan munculnya masalah ketika
digunakan karena masih adanya stereotyping tersebut – hal ini
acapkali disalahartikan sebagai upaya mempersulit permohonan paspor 24,
padahal maksud dan tujuan petugas adalah demi kepentingan pemohon,
karena dengan paspor 48 halaman, permasalahan-permasalahan yang mungkin
muncul dapat dihindarkan;
12. Guna kembali menegaskan hal tersebut Pihak Direktorat Jenderal
Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mengirimkan
surat edaran kepada Kantor-kantor Wilayah serta Kantor-kantor Imigrasi.
Surat yang sama juga akan kami kirimkan kembali ke Pihak Kementerian
Luar Negeri agar dapat disosialisasikan kepada Perwakilan-perwakilan
Negara lain;
13. Hal ini juga akan kami publish pada website Direktorat
Jenderal Imigrasi - Kementerian Hukum dan HAM serta kami sebarluarkan
melalui jaringan ‘portal’ yang terhubung ke seluruh kantor-kantor serta
tempat-tempat pemeriksaan imigrasi.”
Uraian panjang dari Kementrian Hukum dan HAM tersebut rasanya cukup
menjelaskan bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman. Jadi,
apapun paspor yang Anda pilih kelak, jika berencana membuatnya, tentu
sudah dipertimbangkan dengan baik.
Sumber: http://intisari-online.com/read/inilah-bedanya-paspor-24-halaman-dan-paspor-48-halaman
Author: Ade Sulaeman
3 comments:
Buat yg kerjaannya bolak balik setengah tahun sekali seperti saya aja 48 lembar tuh terlalu sedikit rasanya...kalo sampe semuanya penuh gimana donk?
Definitely believe that which you stated. Your favorite reason appeared to be on the
net the easiest thing to be aware of. I say to you,
I certainly get annoyed while people consider worries that
they just do not know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole thing
without having side-effects , people could take
a signal. Will likely be back to get more. Thanks
My blog :: web site
pilihannya cuma dua kak, 24 atau 48 halaman. Ya kepaksanya bolak balik ke imigrasi juga kak :)
Post a Comment